gaji tunjangan penghasilan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Menimbang :a. bahwa sehubungan dengan pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada pejabat
fungsional besarnya masih disamakan dengan staf, agar
menunjukkan aspek keadilan dan proporsional maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015
perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014
- Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun
2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015; perubahan terkait nilai tambahan penghasila per eselon
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
- mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun
2015
- 7 halaman
|