Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;Tujuan Penyusunan RKPD Tahun 2016 adalah: a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun KUA dan PPAS serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016; dan b. sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD) Tahun 2016. RKPD tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : pendahuluan BAB II : evaluasi hasil pelaksanaan rkpd tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan BAB III : rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah BAB IV : prioritas dan sasaran pembangunan daerah BAB V : rencana program dan kegiatan prioritas daerah BAB VI : penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat