Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 26 Tahun 2015

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;Tujuan Penyusunan RKPD Tahun 2016 adalah: a. sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun KUA dan PPAS serta Rancangan APBD Tahun Anggaran 2016; dan b. sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Renja SKPD) Tahun 2016. RKPD tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : pendahuluan BAB II : evaluasi hasil pelaksanaan rkpd tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan BAB III : rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah BAB IV : prioritas dan sasaran pembangunan daerah BAB V : rencana program dan kegiatan prioritas daerah BAB VI : penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 26 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
26
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan