Materi pokok: mengatur mengenai Standar Satuan Harga Khusus Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. standar honorarium penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; dan b. standar harga satuan barang/jasa kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat