Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 24 Tahun 2015

STANDAR SATUAN HARGA KHUSUS PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Standar Satuan Harga Khusus Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. standar honorarium penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; dan b. standar harga satuan barang/jasa kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR SATUAN HARGA KHUSUS PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
21 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 24
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan