Beberapa kententuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Daerah, Cam.at dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2012 Seri E Nomor 29) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12); b. Nomor 31 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 32). diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; 2. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan setelah huruf b ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; 3. Ketentuan pada lampiran I huruf A setelah angka 3.2 ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 4.1, 4.2, 4.3;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat