Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas PNS,Penjabat Daerah,camat dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemkab Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa kententuan dalam Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Daerah, Cam.at dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2012 Seri E Nomor 29) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 12); b. Nomor 31 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 32). diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; 2. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan setelah huruf b ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf c dan huruf d; 3. Ketentuan pada lampiran I huruf A setelah angka 3.2 ditambah 3 (tiga) angka yakni angka 4.1, 4.2, 4.3;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas PNS,Penjabat Daerah,camat dan Kepala Kelurahan di Lingkungan Pemkab Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan