PRODUK HUKUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa perencanaan program pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. bahwa perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
bupati tentang program pembentukan produk hukum daerah.
- 1. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan disusunnya peraturan bupati ini;
3. Produk hukum daerah;
4. Perencanaan;
5. penetapan;
6. Perubahan;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
- 7 Halaman
|