Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Kebijakan Kearsipan 3. Pembinaan Kearsipan 4. Pengelolaan Kearsipan 5. Perizinan 6. Perlindungan dan Penyelamatan 7. Kelembagaan Penyelenggaraan Kearsipan 8. Kerjasama Antar Daerah 9. Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Larangan 12. Sanksi 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat