Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 40 Tahun 2016

PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017, sebagaimana terinci dalam lampiran peraturan ini yang terdiri dari: a. BAB I : Umum. b. BAB II : Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). c. BAB III : Pengelolaan Keuangan Daerah. d. BAB IV : Pengelolaan Barang Milik Daerah. e. BAB V : Penatausahaan Keuangan Daerah. f. BAB VI : Kegiatan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Dana Pendamping Dan Pinjaman. g. BAB VII : Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Negara Beserta Lingkungannya. h. BAB VIII : Pedoman Penyelenggaraan Penataan Ruang i. BAB IX : Penutup j. Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 52 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
    Mengubah sebagian lampiran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan