Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 7), diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal I angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 8, dan angka 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (I) dihapus dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) daii ayat (3) disisipkan I (satu) ayat baru, yaitu ayat (2A); 5. Ketentuan Pasal I5 ayat (2) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat