Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro (Serita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 7), diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal I angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 8, dan angka 9 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (I) dihapus dan ayat (2) diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) daii ayat (3) disisipkan I (satu) ayat baru, yaitu ayat (2A); 5. Ketentuan Pasal I5 ayat (2) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 37
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan