Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 40 Tahun 2017

PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman umum program penguatan kapasitas kelembagaan kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan, disusun sebagai acuan dalam implementasi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana dasar masyarakat dan pemerintahan desa/kelurahan di wilayah kecamatan. Pedoman Umum Program Penguatan Kapasitas Kelembagaan Kecamatan disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 40 Tahun 2017 tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan