Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2017

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pendelegasian Kewenangan; BAB III Perizinan; BAB IV Rekomendasi; BAB V Persyaratan Teknis Paten; BAB VI Pejabat Penyelenggara; BAB VII Pembiayaan dan Penerimaan; BAB VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat Bidang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD No 7
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan