Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 25 Tahun 2016

Tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah dn retribusi daerah kepada pemerintah daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa; meliputi: ketentuan umum; sumber dan besaran; perhitungan, pencairan, persyaratan dan penyaluran, dan pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata cara penyaluran bagi hasil pajak daerah dn retribusi daerah kepada pemerintah daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan