Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; memuat antara lain: ketentuan umum; Pelanggaran penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi : a. pelanggaran terhadap tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; b. pelanggaran terhadap tertib lingkungan; c. pelanggaran terhadap tertib tempat dan usaha tertentu; d. pelanggaran terhadap tertib bangunan; e. pelanggaran terhadap tertib sosial; f. pelanggaran terhadap tertib kesehatan; g. pelanggaran terhadap tertib tempat hiburan dan keramaian; dan h. pelanggaran terhadap tertib peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2016
Tanggal Berlaku
14 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 10
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan