peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum; memuat antara lain: ketentuan umum; Pelanggaran penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi : a. pelanggaran terhadap tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; b. pelanggaran terhadap tertib lingkungan; c. pelanggaran terhadap tertib tempat dan usaha tertentu; d. pelanggaran terhadap tertib bangunan; e. pelanggaran terhadap tertib sosial; f. pelanggaran terhadap tertib kesehatan; g. pelanggaran terhadap tertib tempat hiburan dan keramaian; dan h. pelanggaran terhadap tertib peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat