gawat darurat
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem penanganan gawat darurat terpadu di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di bidang kesehatan yaitu memudahkan akses dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu, baik dalam kondisi gawat darurat atau kondisi bencana, diperlukan respon cepat dan terpadu guna meminimalisir korban, maka perlu adanya sistem penanganan gawat darurat terpadu di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa agar pelaksanaan sistem sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan lancar, maka perlu mengatur sistem penanganan gawat darurat terpadu yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2014
- peraturan ini mengatur mengenai sistem penanganan gawat darurat terpadu. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengorganisasian SPGDT; tata laksana; peran serta masyarakat dan perusahaan; pembiayaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
- jumlah 11 halaman
|