Peraturan ini megatur mengenai Pelimpahan Sebagian Wewenang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Tulungagung kepada Camat di Kabupaten Tulungagung;memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jeni kewenangan yang dilimpahkan; pejabat penyelenggara paten; penyelenggaraan pelayanan; pembinaan, pelaporan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat