Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan; BAB III Masa Pendidikan; BAB IV Peserta Didik; BAB V Tenaga Kependidikan; BAB VI Kurikulum; BAB VII Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan; BAB VIII Kewajiban Penyelenggara; BAB IX Evaluasi dan Syahadah; BAB X Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Awaliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
08 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan