Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2016

Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menunjukkan identitas dan sarana pengawasan; b. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps; c. perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian; dan d. pemantapan, wewenang dan tanggungjawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
29 Februari 2016
Sumber
BD No 2 Seri D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan