Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung'' Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. mamuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; besaran penyertaan modal; penganngaran hibah non kas; pelaksanaan dan tanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal; penyelesaian hutang; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan