Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2016

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Ketentuan Umum; Bab V Kewenangan Desa; Bab VI Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Bab VII Pemelihan Kepala Desa; Bab VIII BPD dan Musyawarah Desa; Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Bab X Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Bab XI Peraturan di Desa; Bab XII Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa; Bab XII BUM Desa; Bab XIV Kerjasama Desa; Bab XV Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa; Bab XVI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XVII Sanksi Administratif; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup; Bab XX

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2016
Tanggal Berlaku
04 Mei 2016
Sumber
LD No 1 Seri D
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan