Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Bentuk Pemeriksaan terdiri dari : a. pemeriksaan sederhana; dan b. pemeriksaan lengkap. Standar pemeriksaan meliputi : a. standar umum; b. standar pelaksanaan pemeriksaan; dan c. standar pelaporan hasil pemeriksaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat