Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Reribusi Jasa Umum dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang golongan retribusi; objek, subjek, dan wajib retribusi jasa umum; jenis-jenis retribusi jasa umum; tata cara penghitungan reribusi jasa umum; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan; retribusi pelayanan kesehatan pada RSU. Dr. F. L. Tobing; retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor; retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; retribusi pengolahan limbah cair; retribusi pelayanan tera/tera ulang; retribusi pengendalian menara komunikasi; penagihan dan sanksi administratif; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kadaluarsa penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat