Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang ketentuan umum; retribusi perizinan tertentu; objek, subjek, dan wajib retribusi perizinan tertentu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; tata cara perhitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi perizinan tertentu; retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rettribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol; retribusi gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin usaha perikanan; sosialisasi retribusi perizinan tertentu; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat