Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah dalam penggunaannya. Diatur tentang ketentuan umum; retribusi perizinan tertentu; objek, subjek, dan wajib retribusi perizinan tertentu; jenis-jenis retribusi perizinan tertentu; tata cara perhitungan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; peninjauan penetapan tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi perizinan tertentu; retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); rettribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol; retribusi gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin usaha perikanan; sosialisasi retribusi perizinan tertentu; pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; pemanfaatan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Sibolga
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sibolga
Tanggal Penetapan
18 April 2012
Tanggal Pengundangan
18 April 2012
Tanggal Berlaku
18 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sibolga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Daerah Daerah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Tanah; b. Peraturan Daerah Daerah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; c. Peraturan Daerah Daerah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras; d. Peraturan Daerah Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan ; e. Peraturan Daerah Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pendaftaran Break Mesin dan Becak Dayung; f . Peraturan Daerah Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Mengemudi Becak Dayung; g. Peraturan Daernh Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; h . Peraturan Daerah Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Bidang Kesehatan ; i . Peraturan Daerah Daerah Nomm 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Perusahaan; j . Peraturan Daerah Daerah Nome : 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Tanda Daftar Perusahaan; k. Peraturan Daerah Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan; l . Peraturan Daerah Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata; m. Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek; n. Peraturan Daerah Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan