Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor 06); b. Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 07); Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari : a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial; d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; g. Dinas Pekerjaan Umum; h. Dihapus. i. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; j. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan; k. Dinas Kelautan dan Perikanan; l. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; m. Dinas Kehutanan; dan n. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; o. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat