Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008

Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 – 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 – 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
07 April 2008
Tanggal Pengundangan
07 April 2008
Tanggal Berlaku
07 April 2008
Sumber
BD.2008/NO.05 SERI E
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan