Standar operasional prosedur pelayanan hibah dan bantuan sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat ahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial
- 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial
Bab III Tata Kerja
Bab IV Sarana dan Prasarana
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 22
|