Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah pada Pasal 1, 3, 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), 8, 11, ayat (1) Pasal 16 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, 18, 20, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A, 60, 64, ayat (1) Pasal 66, 68, Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 68A dan Pasal 68B, 70, Pasal 71 dihapus, 73, 75, Pasal 76 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A, BAB V dan Pasal 83 diubah Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 83C, dan Pasal 83D, dan Pasal 84.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat