Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Organisasi Pemerintah Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Organisasi 3. Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi 4. Pembinaan Perangkat 5. Pengangkatan Perangkat Desa 6. Biaya 7. Larangan 8. Pemberhentian Perangkat Desa 9. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa 10. Unsur Staf Perangkat Desa 11. Hubungan Kerja 12. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa 13. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 14. Kesejahteraan Perangkat Desa 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat