Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 5 Tahun 2012

Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang biaya transportasi dan akomodasi, serta pertanggungjawaban biaya transportasi dan akomodasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Transportasi dan Akomodasi bagi Kelompok dan/atau Anggota Masyarakat yang mengikuti Program Kegiatan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan