Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kode etik pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nilai-nilai dasar bagi pegawai, kode etik, sanksi dan tindakan administratif, tata cara penegakan kode etik, majelis kode etik, terlapor, pelapor/pengadu, dan sanksi, rehabilitasi, kode etik pegawai OPD, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat