Undang-undang (UU) No. 60 Tahun 1958

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76) 2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
31 Juli 1958
Tanggal Berlaku
31 Juli 1958
Sumber
LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan