Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2011

PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerimah Kabupaten Situbondo mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 8.586.923.073.00 (delapan milyar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah) yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situboodo Tahun Anggaran 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
BD 01/2011
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan