Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 84 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERTURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 82 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 82 Tahun 2010 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2010 sebagai berikut : 1. Lampiran BAB IV huruf C angka 4 diubah; 2. Lampiran BAB IV huruf D angka 2 point b diubah; 3. Lampiran BAB IV huruf D angka 5 ditambahkan penjelasan; 4. Ketentuan BAB VI Nomor 1 bagian Honor Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk penjelasan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 84 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERTURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 82 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
84
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
BD 84/2010
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan