Dalam Perda ini diatur mengenai penetapan desa dalam rangka memberikan pengakuan, penghormatan, kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa. Ykni sejumlah 266 desa berupa penetapan batas, penegasan batas, dan luas wilayah desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat