Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi: wewenang dan tanggung jawab; pengelolaan arsip; pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan; lembaga penyelenggara kearsipan; sumber daya manusia kearsipan; prasarana dan sarana; kerja sama antardaerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; peran serta masyarakat; pembiayaan; kewajiban dan larangan; dan sanksi. Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 60, Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat