1964
Undang-undang (UU) NO. 15, LN. 1964/ No. 96 , TLN NO. 2689, LL SETNEG : 9 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 4 tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9)
Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
- mengubah Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara,
(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 9), menjadi Undang-undang
|