tata-cara-pemberian-pertanggungjawaban-belanja-tidak-terduga
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 104 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Ruang Lingkup Belanja Tidak Terduga; 3.Penggunaan; 4.Dasar Pengeluaran; 5.Penganggaran; 6.Tata Cara Penggunaan; 7.Pertanggungjawaban; 8.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
- 9 halaman
|