pembentukan-organisasi-uptd-smk-pertanian-negeri
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2013/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Negeri Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang, perlu menata kembali Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Negeri Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati;
- UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 100 Tahun 2000; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2007; Perda No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Pembentukan; 3.Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4.Organisasi; 5.Tata Kerja; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Lain Dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2013.
- 9 halaman, 1 lampiran
|