perubahan-kedua-perwal-nomor-2-tahun-2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) belum mendapatkan Tunjangan Profresi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ( TP Guru PNSD) diberikan Dana Tambahan Pengahsilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (DTP Guru PNSD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa selain urgensi terhadap ketentuan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan,dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanjua Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2013; PP No 41 Tahun 2009; PP No 52 Tahun 2009; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 16 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 27 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PerMenKeu No 76 PMK.07/2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2014; PERWAL No 38 Tahun 2012; PERWAL No 2 Tahun 2014
- Peraturan ini Memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah;; 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 6. Pendapatan Daerah; 7. Belanja Daerah; 8. Defisit Anggaran; 9. Pembiayaan Daerah; 10. Penerimaan Anggaran; 11. Pengeluaran Daerah; 12. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 13. Dana Perimbangan; 14. Pajak Daerah; 15. Retribusi Daerah; 16. Dana Bagi Hasil; 17. Dana Bagi Hasil Pajak; 18. Dana Alokasi Umum; 19. Dana Alokasi Khusus; 20. Dana Cadangan; 21. Pinjaman Daerah; 22. Piutang Daerah; 23. Investasi; 24. Program; 25. Kegiatan; 26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD; 27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; 28. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah TA 2014; 29. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah TA 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- 12 halaman
|