Standar-pelayanan-minimal-unit-pelaksana-teknis-pusat-kesehatan-masyarakat-cikupa-pada-dinas-kesehatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cikupa Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
- UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.23 Tahun 2005; PERPE No.65 Tahun 2005; PERPE No.58 Tahun 2005; PERMEN Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PERMEN Dalam Negeri No.61 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No.75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014; PERBUP Tangerang No.42 Tahun 2015;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Pelayanan; 3. Penyelenggara Spm Upt Puskesmas; 4. Pelaporan; 5. Pembinaan, Monitoring Dan Evaluasi; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
- 8 halaman
|