Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD No 14 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 18/D), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|