Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD No 13 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
ayat (2) Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
pada Badan Pendapatan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; . Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Daftar UPT dan Wilayah kerja UPT;
(b) Susunan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi;
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 4/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11 Halaman
|