Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Karang Werda; Karang Werda didirikan dengan tujuan untuk mendorong serta meningkatkan aktivitas Lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya; Karang Werda didirikan atas prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan; Karang Werda mempunyai tugas sebagai berikut : a. membantu pelaksanaan program pelayanan bagi Lansia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan lembaga non-pemerintah; b. menggerakkan para Lansia di wilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendukung tercapainya kesejahteraannya dibidang ekonomi, sosial dan budaya; dan c. membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan. Dalam melaksanakan tugas Karang Werda mempunyai fungsi: a. ikut memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia usia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing; b. membantu Lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia maupun kegiatan kesehatan lainnya; c. menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja; d. memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapi kasus hukum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran serta masalah sosial lainnya; dan e. menumbuhkan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh pendanaan dari: a. masyarakat melalui iuran anggota, sumbangan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat non- Pemerintah yang tidak mengikat; b. Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa; dan c. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang- undangan. Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap Karang Werda melalui monitoring, evaluasi dan supervisi; Bupati/Walikota melakukan pembinaan tehnis terhadap Karang Werda meliputi aspek organisasi, administrasi, sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan program serta pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat