APBD
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka kegiatan-kegiatan yang bersifat
mendesak dan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2017;
- mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 133 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan anggaran pada 7 SKPD dan perubahan kode rekening mata anggaran pada 7 SKPD tersebut
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017
- 8 Halaman
|