Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 69 Tahun 2010

PEDOMAN PAKAIAN DINAS BAGI PNS DAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terdiri dari : a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakaian Khas Jawa Timur disingkat PKJ; f. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; h. Pakaian Dinas Pegawai Beljilbab dan Hamil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 69 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS BAGI PNS DAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
14 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2010
Tanggal Berlaku
14 Juli 2010
Sumber
BD 69/2010
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan