Kepegawaian, Aparatur Negara
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD 69/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS BAGI PNS DAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta memotivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2006 tentangPakaian Dinas Pegawai Negeri dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
- 1. UU Nomor 8 Tahun 1974; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 30 Tahun 1980; 5. PP Nomor 42 Tahun 2004; 6. PP Nomor 41 Tahun 2007; 7. Keppres Nomor 82 Tahun 1971; 8. Keppres Nomor 18 Tahun 1972; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
- Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Khas Jawa Timur disingkat PKJ;
f. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
h. Pakaian Dinas Pegawai Beljilbab dan Hamil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
- 12 Halaman
|