Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 67/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2011
ABSTRAK: |
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2006-2010 sebagaimma ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang perlu dijabarkan dalam rencana jangka pendek tahunan dalam rangka merealisasikan target kinerja Tahun 2011.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 25 Tahun 2000; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 15 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 7 Tahun 2005; 13. PP Nomor 24 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 8 Tahun 2006; 17. PP Nomor 3 Tahun 2007; 18. PP Nomor 38 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 1 Tahun 2006; 21. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 2 Tahun 2008; 22. Perda Kabupaten SItubondo Nomor 4 Tahun 2008; 23. Perbup SItubondo Nomor 37 Tahun 2010.
- RKPD Tahun 2011 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo dalam jangka waklu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 01 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
- 5 Halaman
|