Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 59 Tahun 2010

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Organisasi Dinas Cipta Karya terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner; d. Bidang Usaha Peternakan dan Penguatan Modal; e. Bidang Budidaya dan Pengembangan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 59 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PETERNAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
20 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2010
Tanggal Berlaku
20 Mei 2010
Sumber
BD 59/2010
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan