Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak
mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud
pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 pasal 8
ayat (1), perlu menetapkan Tata Cara Pengenaan Sanksi
Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten
Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5256);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi
Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan
Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2011 Nomor 16/D);
4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 63 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas, fungsi dan Tata Kerja Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
(Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor
28/D).
- 1. Sasaran pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu adalah
Pemberi kerja selain penyelenggara negara. Pemberi kerja selain penyelenggara negara berbentuk badan usaha atau badan hukum;
2. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dalam memberikan sanksi berdasarkan permintaan BPJS. Permintaan BPJS dikirimkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
- 4 Halaman
|