Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan di Bidang Perumahan
ABSTRAK: |
- a) bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang perumahan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan di
b) Bidang Perumahan;bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan, susunan organisasi
, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta dalam rangka tertib penyelenggaraan pelayanan di bidang perumahan di Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya
Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan Bidang Perumahan
Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang
tentang Pelayanan di Bidang Perumahan
- Peraturan Walikota ini merubah Kepala Seksi Pemanfaatan Rumah I diubah
sehingga berbunyi Kepala Seksi Pemanfaatan dan
Pengawasan Rumah dan merubah persyaratan permohonan pelayanan bidang perumahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Di Bidang Perumahan
- 5 halaman
|