Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 41/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
- 1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2004; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 18. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; 23. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
- Organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
- 9 Halaman
|