Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013

Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
11 September 2013
Tanggal Pengundangan
25 September 2013
Tanggal Berlaku
25 September 2013
Sumber
LD No 6/E
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan