Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 55 Tahun 2012

Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kab. Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pemberian dana bergulir adalah untuk membantu penguatan modal kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) serta Kelompok Usaha Bersama dan Kelompok Usaha Bersama Lainnya dalam upaya untuk meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kab. Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
20 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2012
Tanggal Berlaku
20 Desember 2012
Sumber
BD No 55
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan